Way Kanan - Polsek Way Tuba Resort Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bandarsari Kampung Bandarsari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (1/10/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Way Tuba IPTU M. Junaedi, SE yang diikuti Kanit Binmas Bripka R.Dwi S Bhabinkamtibmas Kampung Bandarsari BRIPKA Hasibuan bersama Dansubramil Kecamatan Way Tuba Pelda Bambang , anggota Subramil dan Polsek Way Tuba serta Satpol PP Kecamatan Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU M. Junaedi menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB - M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Dalam aksinya, petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah. Untuk mendisiplinkan warga bagi yang tidak menggunakan masker petugas juga memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang beraktifitas di Pasar Kampung Bandarsari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Pihaknya berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak tak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, ”pinta Kapolsek.(Tra)