PESAWARAN - Polres Pesawaran mengungkap kasus narkoba telah terjadi penyalah gunaan Narkotika dan Obat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas tersangka berinisial MAH usia 29 tahun alamat Desa pasar baru Kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran dan AHM usia 24 tahun alamat Dusun Srilau Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran
Kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020, sekira jam 19.30 wib Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran sering dijadikan tempat transaksi narkotika berdasarkan informasi tersebut Team Sat Res narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya anggota satres narkoba pesawaran memberhentikan sepeda motor tersebut lalu terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) bungkus kertas Koran yang didalam nya berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja , 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreador yang dibuang oleh tersangka dan ditemukan oleh angota kepolisian didekat tersangka ditangkap kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh kedua tersangka adalah miliknya yang baru saja di beli, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus kertas Koran yang didalam nya berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) unit handphone merek OPPO putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Merah.(Agung)