MESUJI-Dengan peningkatan kasus pasien terindikasi virus corona status kabupaten Mesuji masuk kategori zona kuning.
Status zona kuning tersebut sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANBR) Nomor 67 Tahun 2020. Hal ini tentu menjadi ekstra kesigapan dari semua struktural gugus tugas penangan Covid-19. Diantaranya satuan Kapolri direncanakan akan lakukan sidak pendisiplinan masyarakat.
Dikatakan dalam Nomer Whatsap Kapolres Mesuji AKBP Alim SH, SIK, Senin ( 14/09/2020) saat di tanyai indonesisatu, "Apakah dari satuan Polri akan adakan Sidak seperti di fasilitas Umum?, Kapolres mengatakan tentu sinergitas antara Satpol PP, TNI dan Polri untuk pendisiplinan, tetap yang terdepan adalah Satpol PP.
Lebih lanjut pertanyaan terakhirnya saat di tanyai, "Bagaimana mendisiplinkan masyarakat pada acara pernikahan atau yang mengundang kerumunan, apakah ada regulasi untuk di sosialisasikan.
Kapolres mengatakan terkait Penggunaan masker dan berkerumun sesuai amanat UU dan Perbup atau Perda, "tutupnya.(Udin)