PESAWARAN - Polres Pesawaran Sat Res Narkoba mengungkap kasus narkoba dengan pasal yang di langar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana tempat kejadian Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin(24/8/2020).
Identitas para tersangka adalah Bag, usia 18 tahun, belum bekerja, desa karang anyar, Agu usia 20 tahun, belum bekerja, desa karang anyar, Kha usia 17 tahun, belum bekerja, desa karang anyar, dan Dha, 17 tahun, belum bekerja, desa karang anyar.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarkat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran selanjutnya anggota Satuan Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki atas nama BAG dan AGU, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kemudian sdr. AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat 9(sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. KHA setelah dilakukan penangkapan dan di intrograsi sabu tersebut ia mendapatkan dari sdr. DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya ke 4(empat) tersangka dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi adalah 10(sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 ( dua) buah kotak rokok gudang garam surya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru. Berat Brutto Sabu : 2, 48 gram.(Agung)