WAY KANAN, - Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana Penggelapan. Senin (21/09/2020).
Pelaku inisial DAA warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KA warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyampaikan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 19 september 2020 sekira pukul 22.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit handphone merk realme C2 warna biru dongker di Taman Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Awalnya korban Priyagung (22) sekira pukul 22.15 WIB sedang berada di taman Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan untuk bermain game lewat hp, dan sekitar pukul 22.30 Wib datanglah 4 (empat) orang dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor honda beat warna putih dan hijau dari arah tugu meriam Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan.
Setelah berada di taman, 4 orang yang bermain sepeda motor di lapangan, kemudian pergi ke arah Pakuan Ratu, namun salah satu sepeda motor honda beat warna putih berhenti di depan korban, untuk meminjam HP merk realme C2 warna biru dongker milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya melalui pesan singkat atau medsos karena motor teman pelaku kehabisan bensin.
Karena tidak curiga korban memberikan HP (Hand Phone) ke pelaku dan setelah HP di tangan pelaku kemudian pelaku langsung berlari kearah temannnya yang sudah menunggu diatas motor dan melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Pospol Negeri Agung mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penggelapan di Taman Kampung Tanjung Rejo Negeri Agung .
Berbekal informasi tersebut, petugas Pospol Negeri Agung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB bersama Polsek Pakuan Ratu mendapatkan Informasi bahwa pelaku akan melewati jalan dari arah Pakuan Ratu menuju Desa Hanakau, selanjutnya anggota pun menghadang pelaku di Dusun Pringgondani Kampung Tanjung Serupa dan pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun, ”UngkapKasatreskrim.(Tra)