WAY KANAN, - Polsek Blambangan Umpu Resort Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor di Kali Way Besai Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (31/8/2020).
Tersangka inisial TF warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan pada hari Kamis, 27 September 2018 pukul 17:00 WIB Putu Ariawa bersama saksi Ketut Adi Suwandane akan pulang dari mancing di kali Way Besai Kampung Sungsang Negeri Agung menuju ke tempat sepeda motor milik korban yang diletakkan di semak-semak dekat pinggir kali Way Besai.
Selanjutnya, Putu Ariawa melihat sepeda motor Honda Legenda type C 100 ML warna hitam Nopol : B 3047 TM sudah tidak ada lagi di tempat lalu korban bersama rekan korban berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak juga ditemukan melainkan telah hilang.
Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 15:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya TSK dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda type C 100 ML warna hitam No.Pol : B 3047 TM sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Apriyanto.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara”, imbuh Kapolsek.(Tra)