LAMPUNG - Polda Lampung melaksanakan Penertiban di Pasar Ramayana, Pasar Bawah dan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang dalam rangka giat Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V.
Polda Lampung gelar Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan 30 Oktober 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Inpres 6 tahun 2020 , Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020)
Sebanyak 132 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B) melaksanakan apel di Lapangan Polda Lampung pada hari Selasa, 8 September 2020, kegiatan akan di laksanakan di tempat-tempat keramaian Pasar Bawah, Pasar Ramayana dan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan).
Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu Pasar Bawah, Pasar Ramayana dan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.
Wadir Pol air selaku komandan Grup B Satgas Aman Nusa II AKBP. Sulistiyono. SH.MM dalam Apel Menyampaikan Kepada Seluruh Anggota yang akan Melaksanakan Tugas Agar Menjaga diri Dengan selalu Mematuhi Protokol kesehatan , Melaksankan Tugas Dengan Humanis , Dan kita jadi kan Tugas ini Sebagai Ibadah untuk kita Semua.
Dari Kegiatan ini Kita berharap Penyebaran virus corona / covid 19 di prov Lampung dapat berkurang.(Agung)