Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan kembali melakukan operasi Yustisi dalam penanganan Covid-19 di Jalan Poros Kampung Serupa Indah dan Pasar Karya 3 Kecamatan Pakuan Ratu. Dalam operasi tersebut sasarannya adalah pengguna jalan raya yang melintasi dan bagi pelaku usaha maupun perorangan, Senin (2/11/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori didampingi Kanit Sabhara Ipda Banik, Kanit Binmas Ipda Yusman Edi, empat anggota Polsek dan dua anggota Koramil 427-01 /Pakuan Ratu .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menyampaikan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB - M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Dalam aksinya, petugas gabungan, masih menemukan beberapa warga baik pengguna jalan raya, pelaku usaha maupun pengunjung pasar yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal sepenuhnya dilaksanakan oleh warga, " Ungkap AKP Riffki .
Lanjut Kapolsek, Warga yang terjaring operasi Yustisi mendapatkan Sanksi teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up.
Pihaknya berharap agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan dengan wajib melaksnakan 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Way kanan Khusunya di Kecamatan Pakuan Ratu.(Tra)