Udin Komarudin
Udin Komarudin
  • Oct 28, 2020
  • 1152

Tekab 308 Polsek Tanjung Raya Bersama Satres Narkoba Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika

Tekab 308 Polsek Tanjung Raya  Bersama Satres Narkoba Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika
Tekab 308 Polsek Tanjung Raya bersama Satres Narkoba Polres Mesuji

MESUJI-Kembali ringkus, Tekab 308 Polsek Tanjung Raya bersama Satres Narkoba Polres Mesuji terhadap pria peyalahguna Narkotika berinisial NN (31) tahun warga Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, dengan barang bukti sepaket Sabu.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.IK menjelaskan, "saya tidak tahu apakah Oknum atau bukan tapi berawal penangkapan terhadap NN pada hari selasa 27 Oktober sekitar pukul 11:00 Wib di jalan poros Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, melintas seorang laki-laki yang mencurigakan, " kata Iptu Suldi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu(28/10/2020).

Lanjutnya dikatakan, saat itu anggota Polsek Tanjung Raya dan anggota Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penghadangan terhadap NN dan langsung dilakukan penggeledahan,  ditemukan Barang Bungkti (BB) berupa satu klip kecil berisi Sabu didalam Helm yang digunakan oleh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang telah diamankan Tekab 308 Polsek bersama Satres Narkoba Polres Mesuji berupa 1 (satu) klip kecil berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Helm warna hitam dan 1 (satu) Hp android warna hitam. Tindakan Kepolisian yaitu mengamankan pelaku serta amankan BB, "pungkasnya.(Udin)

Bagikan :

Berita terkait

MENU