WAY KANAN - Polsek Pakuan Ratu berhasil amankan pelaku curat (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (15/10/2020).
Pelaku berinisial RO (34) warga Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 Wib dijalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu telah terjadi curas yang dialami Vivin (berprofesi sebagai Bidan Tanjung Rejo), dalam perjalanan pulang dari kerja menggunakan sepeda motor jenis honda Vario BE 3382 TF diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Modusnya pelaku mengikuti korban dari belakang lalu menghadang sepeda motor korban dan lansung mengancam dengan cara menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena korban takut akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan berhasil melarikan diri.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 Wib pelaku diamankan warga dan diamankan di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo, kemudian warga menghubungi anggota pospol Negeri Agung, lalu anggota pospol menghubungi Kapolsek Pakuan Ratu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek beserta anggota Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda Vario Nopol BE 3382 TF (milik korban) dan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau milik pelaku ke Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(Tra)